SELAMAT DATANG....

Semoga Blog saya ini dapat bermanfaat bagi rekan-rekan sesama bloger ataupun untuk kalangan mahasiswa dan umum. Atas segala kekurangan dalam Blog ini saya mohonkan maaf. Saya harapkan rekan-rekan dapat memberikan masukan dan kritikan serta memberikan sharing ilmunya untuk kemajuan kita bersama. Terima Kasih...

Keppres Pengadaan Barang dan Jasa akan Direvisi

Jakarta – Keppres No. 80 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah akan direvisi. Perubahan atas Keppres ini sekaligus akan menjadi dasar bagi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadaan Barang/Jasa Publik.


Hal tersebut disampaikan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roestam Sjarief dalam paparan capaian kinerja LKPP di Gedung SPC, Jl. Jend.Gatot Subroto, Jakarta, Senin (16/3/2009).

“Revisi Keppres No. 80 Tahun 2008 tersebut, akan segeran selesai pada bulan Juli 2009,” ujar Roestam.

Sementara Agus Prabowo, Sekretaris Utama LKPP mengatakan, revisi tersebut sifatnya menyeluruh, dan ditargetkan drafnya selesai bulan Juli. Revisi atas Keppres tersebut meliputi 3 area yakni pertama terkait struktur. Keppres 80 yang didominasi jasa pemborongan 1 buku, akan diganti menjadi 8 buku berisi ketentuan umum pengadaan-pengadaan bagi para pengguna.

Area kedua yaitu diperkenalkan aturan-aturan baru, salah satunya yaitu frame work agreement atau pengguna barang/jasa dapat berkontrak secara berulang-ulang. Area ketiga, klarifikasi, yaitu bagian-bagian di keppres No. 80 yang masih multi tafsir, seperti kewajiban pembayaran uang muka dan black listing.

Agus menambahkan, revisi ini merupakan taktik pertama operasional dan nantinya mempunyai tujuan akhir yaitu Undang-undang.

“Karena menjadikan suatu Undang-undang itu tidak mudah, untuk saat ini kita masih akan membuat anaknya dulu, dan akan dikembangkan menjadi induk,” tegasnya.

Saat ini kita mempunyai tugas mendesak yang harus segera dikerjakan, salah satunya yaitu menyusun RUU Pengadaan Barang/Jasa Publik,” tambah Roestam.

Selain tugas menyusun RUU Pengadaan Barang/Jasa Publik, LKPP kini juga memiliki sejumlah tugas yang mendesak yakni:

•Revisi secara comperhensive Keputusan Presiden No.80 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah

•Menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Pengadaan Barang/Jasa publik

•Peraturan Presiden tentang E-Procurement

•Menyusun strategi dan konsep pemikiran tentang kebutuhan peningkatan kemampuan dan kapasitas

•SDM pengelola Barang/Jasa pemerintah.


Pada dasarnya LKPP dibentuk untuk mengawasi proses pengadaan barang dan jasa, serta menyusun rencana nasional secara makro dan merumuskan strategi, sistem, regulasi bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam paparan pencapaian kinerja LKPP di informasikan bahwa sampai saat ini pengelola pengadaan yang telah bersertifikat berjumlah 68.500 orang yang tersebar diseluruh instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah dan serta 58 instansi pusat, propinsi, kabupaten dan kota telah menerapkan E-Procurement.

Kemudian sebanyak 214 konsultasi tatap muka telah dilakukan untuk memberikan advokasi tentang pengadaan barang/jasa pemerintah kepada perwakilan pemerintah pusat/daerah.

Tahun 2007, LKPP telah mendampingi KPU Pusat dalam proses lelang logistik Pemilu sehingga penghematan APBN sebesar Rp 1,2 triliun dan telah mendampingi Dijen Postel-Depkominfo dalam proyek USO sehingga terjadi penghematan APBN sebesar Rp 800 miliar.

(dru/qom)

Sumber: http://www.detikfinance.com/

http://www.detikfinance.com/read/2009/03/16/122751/1100040/4/keppres-pengadaan-barang-dan-jasa-akan-direvisi

Top Posting